Menjelang Iedul Adha dan pelaksanaan Qurban (Kurban, menurut KBI) belakangan ini, kami sering kali melihat penawaran atau penjualan hewan kurban melalui toko-toko online dan bahkan melalui promosi email yang dikirim oleh bank-bank yang menerbitkan kartu kredit yang telah bekerja sama dengan toko-toko online. Tentu saja para penerbit kartu kredit tersebut bukan hanya menawarkan hewan kurban biasa-biasa saja, mereka menawarkan penjualan dengan cara dicicil atau kredit dengan bunga 0% dan masa cicilan dari 3 sampai 12 bulan. Menarik bukan? apalagi bagi kalangan yang tidak bisa menyisihkan uang seharga sapi/kambing dalam satu waktu yang singkat.
Ternyata keadaan ini menimbulkan pertanyaan bagi orang-orang yang belum terbiasa atau belum memahami/mengetahui hukum berkurban dengan cara berhutang atau kredit. Apa hukumnya berqurban/berkurban dengan cara berhutang atau kredit?. Berikut adalah beberapa pendapat ulama mengenai hukum berqurban atau berkurban yang kami rangkum dari berbagai sumber yang telah kami temukan
Syariah melegalkan akan adanya hutang piutang dan jual beli dengan cara berhutang. Sebagaimana Firman Allah S.W.T berikut
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Qs. Al-baqarah: 282)
Ayat tersebut membolehkan untuk berhutang dalam bermu’amalah. Pembahasan mengenai apa dan bagaimana Mu’amalah salah satunya dapat Anda baca di halaman Pengertian Fiqih Mu’amalah
Dalam perkara kurban, apa hukumnya berkurban dengan cara berhutang?
- Pada dasarnya tidak dianjurkan untuk berkurban dengan cara berhutang
Meminjam uang (berhutang) untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak dianjurkan, karena dia (orang yang berhutang/akan berhutang) tidak termasuk kepada orang yang memiliki kelapangan. Selain itu kedudukan hutang jauh lebih penting dari pada kurban.Dalam fatwanya Mufti Palestina (2009) menyatakan, “Menyembelih hewan kurban merupakan sunnah muakkaddah bagi orang yang mampu lagi berkelapangan. Orang mampu disini maksudnya adalah orang yang pada hari ‘id dan hari tasyriq mempunyai harta sejumlah harga hewan kurban tersebut, yang harta itu sebagai kelebihan dari kebutuhan pribadinya dan tanggungannya. Makruh hukumnya bagi (yang tidak mampu) jika ingin membeli hewan kurban dengan cara cicilan (angsuran, kredit), karena dikhawatirkan dia meninggal namun masih memiliki beban hutang”.
- Berkurban dengan behutang diperbolehkan, dengan syarat orang tersebut mampu melunasinya dengan segera atau sesuai dengan waktu yang telah disepakati, baik itu berbentuk cicilan bagi yang mempunyai gaji bulanan atau pun hutang biasa bagi yang tidak memiliki gaji bulanan.
Fatwa Syeikh Islam Ibnu Taimiyah, “Kalau ia berhutang dan merasa mampu untuk melunasinya, maka hal itu adalah baik, namun ia sebenarnya tidak wajib melakukannya”. (Majmu’ Fatawa: 26/305)
Uraian lebih lengkap mengenai boleh tidaknya berkurban dengan cara berhutang atau kredit dapat Anda baca pada halaman Hukum Berkurban dengan Uang Hutang atau Berkurban dengan Cara Berhutang
Wallohu’alam
Discussion about this post