Sebagian dari kita mungkin akan merasa bingung, tidak yakin, bahkan mungkin tidak mengerti dengan langkah apa yang harus dilakukan ketika baru memulai bisnis. Tidak sedikit dari kita yang merasa bingung terutama yang berkaitan dengan aspek hukum dalam memulai ataupun mengembangkan bisnis yang sedang berjalan. Berikut ini adalah beberapa tips cara aman menurut aspek hukum dalam memulai bisinis
Tentukan Badan Usaha
Ketika pertama kali akan memulai menjalankan bisnis, biasanya kita merasa bingung dengan jenis badan usaha yang akan dipergunakan dalam bisnis yang akan dijalankan. Seringkali menentukan bentuk/jenis badan usaha seperti CV, Firma, ataupun bentuk badan usaha lain menimbulkan rasa bingung atau bimbang bagi para pelaku bisnis. Agar Anda tidak merasa bingung dalam menentukan jenis badan usaha apa yang akan diambil, maka sebaiknya Anda mempelajari terlebih dahulu bentuk/jenis-jenis badan usaha tersebut. Secara ringkas jenis dan karakter badan usaha yang ada di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
- Perseroan Terbatas (“PT”)
- Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
- Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
- Yayasan
- Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
- Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
- Koperasi
- Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
- Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.
- Persekutuan Perdata
- Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
- Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
- Firma
- Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
- Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.
- Persekutuan Komanditer (“CV”)
- Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
- Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
Walaupun demikian, apabila skala perusahaan Anda memang termasuk dalam skala mikro, tidak diwajibkan untuk membentuk suatu badan usaha tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Daftarkan Merek Dagang
Sebagian dari kita mungkin bertanya : Apakah perlu memiliki usaha dengan merek atau brand sendiri? Perlukah mendaftarkan merek dagang tersebut?
Merek dagang itu ibarat wajah dari sebuah usaha, dengan merek dagang yang dimiliki tentu saja akan mempermudah client/pelanggan dalam membedakan sebuah produk dari produk sejenis yang berasal dari sumber/produsen lain. Mendaftarkan merek dagang juga dapat melindungi segala hal yang mungkin terjadi di masa depan. Hal ini sangat baik dan sangat dianjurkan bagi Anda yang bermain di UKM maupun non-UKM, apalagi jika pemakaian merek tersebut dimaksudkan untuk pemakaian jangka panjang.
Selain berfungsi sebagai identitas, merek juga dapat berfungsi sebagai jaminan kualitas yang konsisten dari sebuah produk. Seorang pelanggan yang senang dengan kualitas sebuah produk atau jasa cenderung akan terus membeli kembali produk yang sama dengan harapan memperoleh kualitas yang sama dari merek yang dikenalnya tersebut.
Selain itu pendaftaran merek dagang dapat mengantisipasi orang/pihak lain menggunakan merek kita ketika perusahaan kita sudah terkenal. Pastikan juga ketika kita akan mendaftarkan merek dagang, bahwa merek yang akan dipergunakan belum terdaftar sebelumnya atau belum dimiliki orang/perusahaan lain.
Perhatikan dan Laksanakan Undang-undang Ketenagakerjaan
Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), bahwa pengusaha dalam hal ini para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”), jika mempekerjakan orang lain sebagai pekerja, harus memperhatikan UU Ketenagakerjaan.
Perhatikan Aspek Pajak
Jika usaha sudah terdaftar, apakah itu dalam bentuk CV atau PT atau bentuk lainnya maka perusahaan tersebut akan memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (“NPWP”) atas nama perusahaan tersebut. Dengan demikian usaha tersebut berkewajiban untuk membuat laporan mengenai penghasilan yang diperolehnya secara berkala (tiap bulannya); walaupun misalnya pada bulan yang bersangkutan penghasilannya NIHIL.
Untuk pengenaan pajak kepada konsumen, berarti usaha tersebut harus mengajukan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“PKP”). Suatu usaha baik perorangan atau badan yang memiliki penghasilan bruto atau akan memiliki penghasilan bruto minimal Rp 600 juta dalam tahun kalender, jika usaha tersebut akan atau sudah mencapai itu, maka usaha tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan mendapatkan nomor pokok PKP
Berusaha Mematuhi Hukum
Dalam berbisnis kita perlu mengetahui dan siap menghadapi tantangan hukumnya!, terutama bagi Anda yang akan menjalankan bisnis online. Merebaknya bisnis melalui jaringan internet atau disebut dengan e-commerce membuat para pelaku bisnis harus berpikir keras. Terlebih lagi, bagi pelaku bisnis berskala kecil dan menengah atau disebut usaha kecil menengah (UKM) yang jumlahnya mendominasi pelaku bisnis di Indonesia. UKM akan menemui banyak kesulitan dan kendala jika persoalan hukum ini tidak diketahui dan diantisipasi dari awal. Para pelaku UKM wajib mengetahui badan hukum usaha seperti apa yang paling cocok bagi bisnis mereka.
Demikianlah beberapa tips dan langkah yang harus dilakukan dalam memulai bisnis, maupun dalam menjalankan bisnis yang sedang berlangsung, sehingga bisnis yang kita jalankan aman menurut hukum yang berlaku
Discussion about this post